Kamis, 14 April 2022

Super Air Jet Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta?

 Super Air Jet Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta?

Super Air Jet Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta?
Super Air Jet terminal berapa? Menjelang mudik Lebaran tahun 2022, informasi terkait terminal dan juga peraturan penerbangan sangatlah penting bagi penumpang.

Mulai beroperasi sejak tahun 2021, Super Air Jet merupakan maskapai penerbangan bertarif rendah yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Untuk saat ini, maskapai Super Air Jet baru melayani beberapa rute penerbangan domestik.

Penerbangan Domestik Super Air Jet Terminal Berapa?

Mengutip laman Instagram resminya @superairjet, maskapai ini beroperasi di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta (berlaku untuk rute keberangkatan dan kedatangan).

Adapun rute penerbangan domestik yang dilayani maskapai ini sebagai berikut:

Palembang (PLM)
Pekanbaru (PKU)
Medan Kualanamu (KNO)
Pontianak (PNK)
Padang (PDG)
Batam (BTH)
Lombok (LOP)
Denpasar (DPS)
Banjarmasin (BDJ)

Syarat Penerbangan Domestik [url=Super Air Jet]Super Air Jet[/url]
Seiring dengan pelonggaran pembatasan COVID-19 oleh pemerintah menjelang mudik lebaran 2022, Super Air Jet juga ikut menerapkan pembaruan peraturan baru penerbangan domestik dari pemerintah.

Peraturan tersebut dibuat berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 dan SE Gugus Tugas Covid-19 No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Domestik Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terdiri dari poin berikut:

Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri

Penumpang yang telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen.

Penumpang yang telah melakukan vaksinasi kedua tetap harus melakukan tes COVID-19. Baik hasil rapid antigen test negatif dalam 1x24 jam keberangkatan atau hasil test RT-PCR dalam 3x24 jam keberangkatan.

Penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang dengan penyakit khusus atau komorbid diharuskan untuk:

- Menunjukkan hasil rapid test RT-PCR negatif dalam waktu 3x24 jam setelah keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang belum dan/atau tidak dapat melakukan vaksinasi COVID-19
Penumpang berusia di bawah enam tahun dapat terbang tanpa divaksin dan tes COVID-19, dengan syarat:
- Harus didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi dan skrining COVID-19.
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Perlu diingat juga, kapasitas load factor penumpang sesuai dengan SE Kemenhub No 36 tahun 2022, yaitu 100%. Penetapan daya dukung dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive