Sabtu, 02 April 2022

Pelapor Kapten Vincent Raditya di Kasus Oxtrade Diperiksa Pekan Depan

Pilot sekaligus selebgram Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan binary option Oxtrade. Polisi memastikan bakal segera memeriksa pelapor selaku korban dalam kasus tersebut.

"Penyidik sedang agendakan tanggal pemeriksaan. Kemungkinan dalam minggu depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (2/4/2022).

Zulpan mengatakan kasus itu hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan kepada pelapor ini untuk memastikan ada-tidaknya unsur pidana yang dilaporkan oleh pelapor kepada Kapten Vincent.


"Tentunya laporan sudah diterima polisi akan melakukan penyelidikan. Kemudian tentu akan memanggil dan memeriksa pelapor dulu dengan tentunya membawa bukti-bukti yang dimiliki pelapor terkait kerugian yang dialami atau pun penipuan, penggelapan, termasuk TPPU yang dilaporkan pelapor," jelas Zulpan.

Dia menyebut kasus ini ditangani secara profesional. Pemeriksaan kepada pelapor akan dilakukan dalam waktu dekat sebelum penyidik memutuskan untuk memeriksa Kapten Vincent.

Kapten Vincent Raditya Dipolisikan
Dalam catatan detikcom, ada dua laporan polisi atas Kapten Vincent Raditya sebagai terlapor. Kedua laporan tersebut melaporkan Kapten Vincent atas dugaan penipuan hingga pencucian uang sebagai aflliator di binary option Oxtrade.

Laporan pertama itu dilayangkan oleh pria inisial MMH. Korban melaporkan Kapten Vincent ke Polda Metro Jaya pada 28 Maret 2022.

Laporan korban MMH ini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 20222.

Tiga hari berselang Kapten Vincent Raditya juga dipolisikan oleh korban inisial FF atas dugaan penipuan trading binary option Oxtrade. Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022. Dalam laporan tertulis nama terlapor Kapten Vincent, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE, serta UU 8 Tahun 2010 soal TPPU.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive