Kamis, 24 Maret 2022

Pengedar Narkoba di Sumut !!!

Polisi menangkap enam pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). Selain menyita sabu 11,5 gram, polisi menyita senapan angin laras panjang yang telah dimodifikasi.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan sepucuk senjata laras panjang yang ditemukan polisi, dasarnya merupakan senapan angin biasa. Namun senjata tersebut ternyata telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga kekuatannya pun meningkat mendekati kemampuan senjata api sungguhan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menyebut penangkapan enam pelaku itu tidak mudah. Perlu waktu sekitar dua minggu hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Pengungkapan 6 kasus narkoba ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat ke Polres Labuhanbatu. Di mana dua kasus diungkap oleh Polsek Kualuh Hulu, dan 4 sisanya diungkap oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Adapun inisial keenam pelaku ini ialah AM alias Cai (35), warga Siamporik Kualuh Selatan, HA alias Gogon (32) warga Londut, Kualuh Hulu, HB (31) warga Pulo Dogom, Kualuh Hulu, RS (47) warga Sonomartani Kualuh Hulu, dan RMS (25) serta HS (39), yang merupakan warga Siamporik Kualuh Selatan.

Terhadap keenam para pelaku peredaran narkoba tersebut, polisi akan mengenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Ancaman maksimalnya ialah pidana penjara selama 20 tahun.

bit.ly/exabet88gacor


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive