Sabtu, 26 Maret 2022

Dea Onlyfans Tak Ditahan karena Ingin Kuliah Diselesaikan

Content creator OnlyFans, Dea, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans. Namun Dea tidak langsung ditahan polisi.

Polisi awalnya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam. Dia lalu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.




Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka terkait kasus dugaan pornografi di situs OnlyFans. Polisi menilai Dea berperan aktif dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi di situs tersebut.

Polisi: Dea Bikin Video Syur Bareng Pacar Sengaja Disebar di Onlyfans
Polisi menetapkan content creator OnlyFans, Dea, sebagai tersangka dugaan kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Hasil pemeriksaan Dea mengakui membuat video porno dengan pacarnya.


Dea Tidak Ditahan

Meski telah berstatus tersangka, Dea tidak langsung ditahan polisi.
Dea dikenai wajib lapor.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

Zulpan mengatakan wajib lapor itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Dia menyebut ada permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Dia mengatakan status Dea yang masih mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Dea disebut mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.



Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive