Sabtu, 09 Juli 2022

Mulai Akhir 2022, Hasil Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

 Mulai Akhir 2022, Hasil Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Hasil uji emisi direncanakan menjadi syarat untuk memperpanjang masa aktif STNK. Kebijakan tersebut kini sedang didiskusikan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI.
Rencananya, kebijakan tersebut baru akan direalisasikan antara akhir tahun ini atau awal tahun 2023.

Rencana tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Suswanto.
“Insya Allah di akhir tahun ini, bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda,” jelas Asep, Kamis (07/07/2022).
Jika kendaraan tidak lolos uji emisi, maka nantinya tidak diperbolehkan memperpanjang STNK.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive