Dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak menggugat secara perdata PT ABG yang menaungi unit usaha Holywings. Penggugat mengaku dirugikan promo minuman keras (miras) untuk warga bernama 'Muhammad' dan 'Maria'.
Koordinator pengacara penggugat, Hendarsam Marantoko, mengatakan kedua kliennya merasa tersinggung, tersakiti, terhina, dan dirugikan. Dia merasa berhak menggugat karena nama Nabi Muhammad yang juga nama kedua kliennya dipakai untuk promo miras oleh Holywings.
Selain soal karyawan yang 'dikorbankan' atas promo miras hingga menjadi tersangka, dia menyoroti soal nasib ribuan karyawan Holywings lainnya.
Menurutnya, ada dua hal yang pokok. Pertama, ketika terjadi masalah pidana, karyawan disalahkan diduga dikorbankan dan dikambinghitamkan. Lalu, kedua, terkait masalah penutupan Holywings yang karyawannya dijadikan tumbal lagi bahwa ini nasib 2.800 sekian karyawan.
0 komentar:
Posting Komentar