Rabu, 11 Mei 2022

Masa Penahanan Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Diperpanjang

Masa Penahanan Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari, Tetap Meringkuk di Rutan Bareskrim

Perkembangan terbaru dari kasus investasi bodong berkedok binary option Binomo dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma, memasuki babak baru.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, menyebut masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang berdasarkan sejumlah pertimbangan.

“Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin, 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP dan NK,” katanya dalam sesi konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Sejumlah pisau hukum telah disiapkan untuk membidik para tersangka yakni Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Terkait perpanjangan masa penahanan, Gatot Repli menjelaskan, “Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.”

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma adalah tersangka “generasi baru.” Mereka jadi calon pesakitan menyusul sejumlah tersangka lain.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan sepak terjang Vanessa Khong hingga jadi tersangka. “Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp5 miliar,” urainya.

Vanessa Kong juga menerima sejumlah barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp 349 juta dan sebidang tanah di Kota Tangerang Selatan, Banten. “Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan VK,” imbuh Whisnu di Jakarta, Selasa (19/4/2022).


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.